Umat dan Masyarakat di Kepulauan Aru, di Himbau Untuk Berhati-Hati Dalam Berkata dan Bertindak

3/16/2026

Himbau Untuk Berhati-Hati
Himbau Untuk Berhati-Hati

Jar Garia, Mafiaterkini- Semua warga gereja dan masyarakat di Kepulauan Aru, di himbau agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah hidup sehari-hari, untuk menciptakan ketertiban dan keadilan ditengah-tengan lingkungan dan masayarakat. Himbauan ini disampaikan oleh Majelis Pekerja Klasis (MPK) Pulau-pulau Aru, yang juga sebagai Sekda Kepulauan Aru,Y. Ubyaan, S.Sos, dalam sambutannya pada pelaksanaan persidangan jemaat GPM Lamerang ke-17 di dusun Lamerang Desa Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, minggu 15/03/26.

Sebagai Majelis Pekerja Klasis Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Y. Ubyaan berkesempatan untuk menyampaikan sambutan sekaligus membuka Persidangan Jemaat GPM Lamerang ke 17 tahun 2026.

Dalam sambutannya, Ubyaan menjelaskan bahwa Negara kita adalah Negara hukum berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan perlindungan masyarakat. Dikatakan, dalam kaitan dengan UUD 1945, Negara telah menetapkan Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur tentang pelanggaran etika yang bisa di proses hukum. Dikatakan, Negara telah menetapkan Kitab undang-undang Hukum Pidana yang baru, yang mengatur tentang berbagai pelanggaran etika, misalnya tindakan mengonsumsi minuman keras hingga mabuk dan membuat keributan di tempat umum, bisa diproses hukum. Memutar music dengan volume keras pada malam hari hingga menggangu ketentraman warga, bisa diproses secara hukum. Menghina orang atau memaki orang di tempat umum, juga bisa diproses secara hukum. “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua warga gereja dan masyarakat agar dalam berkata-kata dan bertindak, harus hati-hati, sehingga tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari”. Himbaunya.

Terkait dengan informasi pelayanan dan evaluasi laporan keuangan Jemaat di tingkat klasis, menurut Ubyaan, ditemukan banyak jemaat dalam laporan pendapatan keuangannya tidak mencapai target. Dijelaskan bahwa hal tersebut, disebabkan oleh beberapa factor, yaitu rancangan anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam persidangan, terlalu dipaksakan meningkat melebihi batas realisasi karena belanja yang terlalu besar.

Factor yang lain adalah rendahnya kesadaran umat untuk memberi, karena kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja. Untuk itu, katanya, tindakan dalam rancang program, pendapatan dan belanja jemaat harus realistis dan rasional. Jangan memaksakan meningkatkan pendapatan dalam rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja (APBG), yang pada akhirnya sulit untuk dicapai. “Buatlah rancangan APBG yang realistis dan raisonal sesuai dengan kondisi jemaat supaya pada saatnya bisa mencapai target. Jangan memaksa untuk meningkatkan rancangan APBG, yang akhirnya sulit untuk mencapai target. Merencanakan program dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja harus secara realistis dan sesuai kondisi jemaat”. Tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Ubyaan berharap agar peserta persidangan dapat memberikan kontibusi positif dalam mendukung pelayanan gereja demi meningkatkan pertumbuhan iman jemaat. Lebih khusus pembinaan kepada anak-anak dan generasi muda gereja serta kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Turut hadir, Majelis Pekerja Klasis Pulau-Pulau Aru, Pdt Ny L. Akakib/F (pendamping persidangan). Pj. Kepala Desa Wokam, C. Manutilaa, S.IP. Kepala Dusun Lamerang, Natanel Rumayara. Kepala Sekolah SD Wokam, Yunus Ubleu, Ketua Majelis Jemaat GPM Lamerang, Pdt. Ny. J Selanno, S.Si, Teol beserta staf majelis GPM Lamerang.

Berkata yang bijak dan tindakan yang terukur adalah cerminan dari uamat dan masyarakat yang bermartabat.

(Maf-MS)

blue and white smoke illustration

News