Pembinaan Kamtibmas Kepada Warga Kampis, Polres Kepulauan Aru di Nilai Mengecewakan Rakyat

3/20/2026

Pembinaan Kamtibmas Kepada Warga Kampis
Pembinaan Kamtibmas Kepada Warga Kampis

Jar Garia, Mafiaterkini- Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menyongsong hari raya Idulfitri 1447 hijira, Satgas Binmas, Polres Kepulauan Aru melaksanakan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat, khusus kepada anak-anak generasi muda di kompleks kampung pisang (Kampis) kelurahan Galaidubu, kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis 19/03/26.

Kegiatan bertempat dirumah ketua RW 006. Bapak Max Loimalitna dengan melibatkan 3 RT yaitu RT 16, 17, dan RT 18. Kegiatan dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Kepulauan Aru, Iptu Albertus. H. Laim sebagai pemateri, bersama dua anggota lainnya yaitu bapak Ekhy Tabaleko dan J Dumila. Ketua-Ketua RT, serta orang tua dan anak-anak muda dari RT masing-masing, turut mengikuti kegiatan pembinaan dalam kondisi aman dan lancar.

Kasat Binmas Polres Kepulauan Aru, Albertus Laim, dalam arahannya, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan yang dilakukan di kompleks Kampung Pisang (Kampis), adalah berkaitan dengan masalah perkelahian antara anak-anak Kampis, dengan anak-anak Laser kompleks besi tua, yang terjadi tahun 2025.

Yang menjadi focus utama dalam pembinaannya adalah sosialisasi tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang tindak pidana menyimpan, membawa dan menggunakan senjata tajam dan atau senjata pemukul.

Disebutkan bahwa ada pasal yang berkaitan dengan kenakalan anak-anak muda yaitu pasal 316 KUHP yang baru yang mengatur tentang berbagai pelanggaran etika, misalnya tindakan mengonsumsi minuman keras hingga mabuk dan membuat keributan di tempat umum, bisa diproses hukum. Memutar music dengan volume keras pada malam hari hingga menggangu ketentraman warga, bisa diproses secara hukum. Menghina atau memaki orang di tempat umum, juga bisa diproses secara hukum. “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua warga masyarakat dan anak-anak muda di RT 16, 17 dan 18, agar dalam berkata dan bertindak, harus hati-hati, sehingga tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari”. Himbaunya.

Dikatakan, kalau KUHP sebelumnya apabila anak-anak buat kacau, pihak keamanan bisa proses dengan memberikan pembinaan dan di kembalikan, tetapi sekarang sudah tidak bisa dan harus diproses hukum dengan kurungan penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah.

Dalam arahannya, Kasat Binmas menekankan pemahaman anak-anak terhadap dua pasal yang terpenting dalam UU daruarat nomor 12 tahun 1951 yaitu pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1.

pasal 1 ayat 2 menyebutkan, barang siapa Menyimpan membawa atau memasukkan senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak akan dikenakan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Sementara pasal 2 ayat 1 menyebutkan barang siapa menyimpan, membawa, menggunakan senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk, dikenakan hukuman penjara 10 tahun. “Dua pasal ini saya angkat dan terapkan bagi masyarakat dan anak-anak muda disini, karena sering terjadi masalah selalu muncul dengan senjata tajam atau senjata pemukul. Dari kompleks manapun ketika terjadi masalah selalu membawa panah-panah, parang dan tombak dan juga panah-panah wayer atau kartapel. Termasuk membawa pisau dan parang juga terjerat dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951, karena ada unsure menyimpan, membawah dan menggunakan”. Jelas Laim.

Polres Kepulauan Aru di Nilai Mengecewakan Rakyat
Polres Kepulauan Aru di Nilai Mengecewakan Rakyat

Terkait dengan penanganan masalah perkelahian anak-anak Laser kompleks besi tua dengan anak-anak kampis, Kasat Binmas berjanji, setelah selesai lebaran akan diproses dan ditindak lanjuti dengan pengambilan data melalui sisi TV dan pelakunya akan di jemput satu persatau untuk di proses Hukum.

Untuk memastikan apakah warga memahami materi sosialis asi yang di sampaikan, Kasat Binmas Albertus Laim membuka babak tanggapan. Pada babak tanggapan tersebut ada sejumlah peserta yang menyampaikan usul maupun penilaian dan rasa kekecewaan terhadap kinerja aparat kepolisian yang tidak serius menangai masalah-masalah tindak pidana yang terjadi di Kepulauan Aru. Diantaranya adalak bapak Yamlean, bapak Ongen, bapak Farneubun, Ibu Lina Kebubun, Bapak Stef Rahanubun, dan ibu Jagor.

Para penaggap pada umumnya mengusulkan agar setiap masalah yang terjadi di lingkungan RT, pihak kepolisian harus memberikan kesempatan lebih dulu untuk di selesaikan ditingkat RT, dan apabila tidak bisa barulah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Yang berikut, para penanggap menilai dan merasa kecewa dengan penanganan kasus oleh pihak Polres Kepulauan Aru, terkesan lemah dan lambat. “Seperti yang disampaikan bahwa dari 100 lebih laporan yang ada di Polres Aru, masih tersisa 83 laporan yang belum di tindak lanjuti, dan saya rasa pihak personel Kepolisian banyak, tetapi untuk penanganan masalah sepertinya paling lemah dan terlambat”. Ungkap Ibu Jagor.

“Saya mau katakan bahwa UU itu biar setumpuk gudang Koperasi, tetapi tidak melaksankan Tugas dan kewajiban dengan adil, itu sama saja dengan nol besar. Kenapa sampai saya bicara begitu, karena setiap masalah yang di laporkan ke Polres Kepulauan Aru, susah baru diproses dan di tindak lanjuti secara detail. Terkait rumah-rumah yang rusak, akibat perkelahian anak-anak kampis dengan anak-anak Laser kompleks besi Tua, ada janji dari pihak Polres untuk ganti rugi kerusakan, ternyata sampai sekarang janji itu tidak terealisasi”. Ungkap Bapak Stef Rahanubun.

“Saya kecewa bahwa terkait kasus pemukulan terhadap anak saya, Laporan Polisi saya sudah buat beberapa hari lalu, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut masalah”. Oleh Ibu Paskalina Kebubun.

“Yang menjadi kekecewaan kepada kami di kalangan muda Kampis bahwa permasalahan yang dilaporkan tidak pernah terselesaikan. Masalah antara kampis dan Laser kompleks Besi tua, bukan masalah yang baru terjadi, tetapi persoalan ini sudah terjadi sepanjang tahun 2025 sampai sekarang, tetapi penindakannya tidak ada. Jadi saya mau sampaikan bahwa saya sangat kecewa terhadap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi”. Oleh Bapak Ongen

Menanggapi berbagai usul saran, maupun penilaian dan rasa kekecewaan warga, Kasat Binmas Polres Aru, Albertus Laim berjanji, akan mengkomunikasikan semua itu dengan bapak Kapolres Kepulauan Aru agar segera ditindak lanjuti, karena menurut Laim, sebagai orang lapangan pihaknya juga merasa kecewa.

“Kita sebagai orang dilapangan kita juga kecewa karena ada lihat korban, ada Pelaku, ada saksi dan ada barang bukti tetapi tidak ada tindak lanjut dari penegakkan Hukum. Kita akan sampaikan ini kepada pa Kapolres supaya terkait laporan masyarakat harus ditindak lanjuti supaya jangan ada penilaian buruk terhadap kinerja Polri di Kepulauan Aru”. Ucapnya.

Mengakhiri kegiatan, Kasat Binmas berharap orang tua dan anak-anak muda di kompleks RT masing-masing berusaha menghindari masalah-masalah hukum yang menjerumuskan anak-anak dalam proses hukum.

Kasat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua RW 006, RT 16,17 dan RT 18 di kelurahan Galaidubu yang telah memfasilitasi kegiatan penyuluhan dari Polres Kepulauan Aru, sampai selesai dengan aman dan lancar. (Maf-MS)

blue and white smoke illustration

News