Pembayaran Gaji Menjadi Beban Pemda Aru P3K Paruh Waktu Belum Bisa Dilantik


Jar Garia, Mafiaterkini- Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, Gaji PPPK Paruh Waktu, resmi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) dan pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pernyataan ini disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel di ruang kerjanya baru-baru ini, terkait P3K Paru waktu di Kabupaten Kepulauan Aru yang sudah lolos seleksi tetapi belum bisa dilantik sampai sekarang.
Dikatakan, P3K Paru Waktu yang belum dilantik merupakan satu beban bagi Pemerintah Daerah, karena di tahun 2026 ini pemerintah pusat sudah membebankan itu kepada pemerintah Daerah. “Terkait P3K Paru Waktu yang belum dilantik memang menjadi satu beban, karena pemerintah pusat tahun ini sudah memberikan tanggungjawab itu kepada pemerintah daerah. Ini yang menjadi beban bagi daerah, karena dengan TKD (Transfer ke Daerah) yang sangat minim, yang sudah mengalami efisiensi, dan beban P3K Paru Waktu itu 100% ditanggulangi oleh daerah. Ini yang jadi berat bagi kita”. Ucapnya.


Dijelaskan, P3K Paru Waktu yang belum di lantik sampai hari ini, masih dalam proses penataan skema pembayaran gaji, dan ini bukan problem bagi Aru saja, tetapi semua daerah di Indonesia. “Jadi memang PPPK paruh waktu ini kita belum lantik, karena masih menata skema pembayarannya. Kalau kita sudah mengangkat orang, harus siap untuk bayar dan itu yang jadi problem. Ini bukan problem bagi Aru saja, tetapi semua daerah di Indonesia. Kita semua belum siap untuk membayar dengan TKD kita. Itu yang jadi masalah”. Tandasnya. (Maf-MS)

