Mos.Konoralma, S.Ip


(17 Tahun sebagai Jurnalis)
Ketidakpastian Hukum Adat Sangat Memicu Konflik


Ketidakpastian hukum sangat memicu konflik, karena menciptakan ketidak adilan, keraguan dan ketidak percayaan public, yang dapat berujung pada kerusuhan social, sengketa agraria dan perselisihan Sumber Daya dan sengketa lahan. Seperti konflik agrarian, dimana terjadi ketidakjelasan status kepemilikan lahan (konflik tenurial) antara masyarakat dan pemegang konsesi terus berulang dan berpotensi memicu kriminalisasi warga.
Ketidakpastian Hukum adalah kondisi dimana peraturan perundang-undangan tidak memberikan kejelasan atau konsistensi dalam penerapannya. Hal ini merupakan tantangan serius, dalam sistim pemerintahan karena dapat menghambat kebijakan, menurunkan kepercayaan public, dan mengganggu stabilitas nasional. Ketidakpastian hukum dapat muncul dari berbagai factor, seperti tumpang tindih regulasil, interpretasi hukum yang berbeda, serta perubahan kebijakan yang tidak konsisten.
Konflik tenurial adalah sengketa terkait hak kepemilikan, pengelolaan, dan penggunaan lahan atau Sumber Daya Alam (terutama di kawasan hutan) yang muncul dari tumpang tindih status hukum (de jure) dan kenyataan dilapangan (de facto), yang melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat adat, atau hak adat/tradisional masyarakat local, pemerintah, perusahaan, dan pendatang, serta dapat diselesaikan melalui mediasi, perhutanan social, pendekatan kolaboratif serta penyusunan kebijakan yang jelas dan adil untuk menciptakan kepastian hukum dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Berdasarkan pandangan berbagai ahli dan studi terkait konflik tenurial dipandang sebagai pertentangan klaim yang berakar pada ketidakjelasan hukum, ketidakjelasan sejarah penguasaan lahan, dan perbedaan kepentingan antara Negara, masyarakat adat/lokaldan koorporasi.
Terutama ketidakpastian hukum adat di Indonesia, menjadi salah satu akar permasalahan memicu berbagai konflik, terutama konflik agrarian (tanah), konflik pengelolaan Sumber Daya Alam dan kriminalisasi masyarakat adat. Terkait kepastian hukum adat di Indonesia, masih menjadi perdebatan serius, karena hukum adat sering kali tidak tertulis dan berbeda-beda disetiap daerah. Ada yang bilang hukum adat perlu diakui dan dilindungi, tetapi ada juga yang khawatir kalau-kalau akan mengganggu kesatuan hukum Nasional.
Dalam penyelesaian hukum adat seringkali tidak pasti dan subjektif, karena sangat tergantung pada keputusan adat dan Tokoh adat setempat. Ini bisa menyebabkan ketidakpastian dan potensi konflik. Ketidakpastian hukum adat bisa memicu konflik, terutama jika ada perbedaan interpretasi atau kepentingan yang tidak sejalan.
Sengketa wilayah Laut antara Desa Karawai dan Desa Dosinamalau Kecamatan Aru Tengah Timur belum memiliki Kepastian Hukum Adat
Sengketa wilayah laut di desa bisa jadi rumit, terutama kalau ada tumpang tindih kepentingan antara nelayan, pemerintah, dan pihak lain. Seperti Sengketa wilayah laut antara Desa Karawai dan Desa Dosinamalau di Kecamatan Aru Tengah Timur, Kepulauan Aru, telah diselesaikan melalui proses adat Molo Sabuang, namun belum ada kepastian hukum adat yang jelas. Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru telah memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Pemerintah Daerah (Pemda) yang memegang peranan penting sebagai penanggungjawab, pelindung, dan pemberdaya hukum adat serta Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya. Tanggungjawab Pemerintah Daerah ini, berdasar pada pengakuan konstitusi pasal 18b ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan Negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup.
Bupati Aru, Timotius Kaidel dalam tanggungjawab penyelesaian sengketa wilayah laut antara Desa Karawai dan Desa Dosinamalau, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah Daerah juga berencana untuk melaksanakan musyawarah adat untuk membagi hak-hak ulayat masing-masing desa dan mengatur batas-batas wilayah desa. Proses penyelesaian sengketa di Desa Karawai dan Desa Dosinamalau bisa menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kerja sama dan penyelesaian konflik melalui proses adat.
Penyelesaian sengketa wilayah laut di Aru antara Desa Karawai dan Desa Dosinamalau dengan prosesi adat Molo Sabuang, sebuah ritual adat setempat yang dipercaya sebagai sarana penentuan kebenaran melalui uji ketahanan menyelam di laut. Molo Sabuang adalah salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat Kepulauan Aru dalam menyelesaikan konflik, terutama terkait dengan wilayah laut. Adat ini dipercaya dapat menentukan kebenaran dan keadilan, serta memulihkan hubungan persaudaraan yang renggang. Mekanisme adat Molo Sabuang, yang melibatkan Dewan Adat Aru Ursia Urlima, belum memiliki keputusan dan kepastian hukum adat, dan dikhawatirkan bisa memicu konflik yang berkepanjangan.
Solusi yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum adat adalah:
Pertama, Pemerintah Daerah sebagai penanggungjawab Hukum adat di Daerah, harus bisa membuat peraturan Daerah, tentang Desa Adat yang memberikan kewenangan kepada Desa untuk menyelesaikan sengketa adat dan memberikan sanksi adat serta memfasilitasi proses penyelesaian sengketa adat.
Ke-dua, melakukan kodifikasi Hukum Adat, yaitu proses menghimpun, menyusun dan mencatat serta mengatur hukum adat secara tertulis untuk meningkatkan kepastian dan kejelasan Hukum Adat.
ke-tiga, Pengakuan hukum adat: Mengakui hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional untuk meningkatkan legitimasi dan kepastian.
ke-empat, Pendidikan dan sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum adat dan pentingnya kepastian hukum.
MAFIA KEJAHATAN: ANCAMAN BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Dampak Utama Mafia: Ketidakpastian Hukum menciptakan sengketa dan konflik



