Berita Dugaan Pungli di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Dinilai Tidak Benar dan Menyesatkan
Ms. K
3/26/2026


Jar Garia, Mafiaterkini- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, yang di beritakan media Mafiaterkini tanggal 16 maret 2026, dinilai Dinas Perikanan Kepulauan Aru, adalah berita yang tidak benar dan menyesatkan, atas penerapan Perda, maupun penagihan retribusi melalui penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI).
Penilaian ini, merupakan klarifikasi/ hak jawab yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Benyamin S Batmomolin, S.Pi., MP melalui surat klarifikasi dengan Nomor : 500/523/2/III/2026, Perihal : Klarifikasi Pemberitaan Tidak Benar Terkait Dugaan Pungli di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru.
Dikatakan,Penjelasannya sebagai Plt. kepala dinas, telah di interpretasikan secara keliru sehingga menimbulkan tuduhan yang tidak mendasar. “Penjelasan kami sebelumnya yang dikutip dalam berita tersebut telah diinterpretasikan secara keliru, sehingga menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar”. Tulisnya dalam Surat.
Klarifikasi fakta yang disampaikan Plt. Kepala Dinas dalam suratnya menjelaskan bahwa Pengecekan dan penerbitan SKAI yang dilakukan oleh petugas Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, merupakan bagian dari tugas rutin pengecekan komoditas hasil perikanan sesuai PERDA Nomor: 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan; BAB VI Struktur dan Beserta Tarif Retribusi; Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3.
Pada PERDA No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ditetapkan. Bunyi Pasal 116: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Berdasarkan fakta ini, maka yang dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, bukan pungli, melainkan pelayanan administratif standar untuk memastikan traceability (penelusuran) produk perikanan yang diantar pulaukan.
“Tarif retribusi SKAI telah ditetapkan berdasarkan PERDA 16 Tahun 2017, Pasal 9 Ayat 3). Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) yang terdiri dari:
a. 3% (tiga persen) dipungut dari Penjual/Pemilik ikan dan
b. 2% (dua persen) dipungut dari Pembeli/Pedagang Papalele. Kebijakan Pungutan SKAI (Surat Keterangan Asal Ikan) Sebelumnya, pungutan SKAI ditetapkan sebesar 5% (lima persen) sejak tahun 2017 hingga bulan Juni 2025. Pungutan tersebut dikenakan kepada penjual/pemilik ikan dan pembeli/pedagang papalele.
Selanjutnya, pada periode Juli hingga 31 Desember 2025, dilakukan penyesuaian kebijakan, di mana pungutan SKAI ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan hanya dipungut dari pembeli/pedagang papalele. Memasuki bulan Januari 2026, kembali dilakukan perubahan kebijakan, yaitu pungutan SKAI sebesar 3% (tiga persen) yang dikenakan kepada penjual/pemilik ikan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan pertimbangan teknis. Secara administratif, seluruh pungutan SKAI (Surat Keterangan Asal Ikan) disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Aru”. Tulisnya.
Adapun Peraturan Daerah (Perda), lanjutnya, terkait Tempat Pelelangan Ikan (TPI) saat ini masih dalam proses penyesuaian di dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dan ke depan akan menjadi dasar hukum resmi dalam penyesuaian kebijakan pungutan oleh Pemerintah Daerah.
Perda No. 01 Tahun 2024, memang belum sepenuhnya diimplementasikan untuk retribusi tertentu karena menunggu Peraturan Daerah tentang TPI dan Peraturan Bupati (Perbup) turunan, namun aktivitas pengawasan komoditi perikanan tetap sah dan tidak melanggar regulasi. “Sebagai informasi bahwa pungutan Retribusi SKAI pada periode 1 Januari – 31 Desember tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dan tidak ditemukan Pungli atau Penyalahgunaan uang Retribusi SKAI”. Tulisnya.
Pernyataan Plt. Kadis yang dimuat media ini menyebutkan, "Pengawasan yang dilakukan itu, hanya untuk Pengecekan komoditi hasil Perikanan, yang di kirim oleh pengusaha di Kepulauan Aru. Sementara pengawasan sesuai Perda 01 tahun 2024 tentang pajak dan Retribusi Daerah, belum bisa di Implementasikan karena masih menunggu Perda turunan yaitu Peraturan Bupati Kepulauan Aru, sebagai dasar pelaksanaan”. Jelasnya”. Pernyataan ini dinilai Plt. Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Aru, adalah keliru, tidak benar dan menyesatkan. Kami dari media sorotnuswantoro membenarkan hal tersebut, karena tidak mencantumkan pernyataan Plt. Kepala Dinas yang mengatakan “Masih menggunakan Perda Lama yaitu perda Nomor 16 tahun 2017 tentang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI)”.
Alasan media adalah karena Perda baru sudah ditetapkan dan di sahkan yaitu Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Atas penetapan Perda Baru Tersebut, dengan sendirinya Perda Lama dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi. Tetapi kalau pihak Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, menilai itu keliru, tidak benar dan menyesatkan kami mohon maaf.
KemudianTerkait penyebutan salah satu pengusaha ikan yang tidak mau disebutkan namanya, yang membayar retribusi dari 2% naik ke 5% lalu turun ke 3% sehingga mencapai Rp 4–5 juta sekali pengiriman, ini pun juga dinilai keliru, tidak benar dan menyesatkan, dan untuk itu kami mohon maaf.
Karena yang benar sesuai klarifikasi Dinas bahwa penerapan 5% sejak tahun 2017 dan berlaku bagi baik penjual/pemilik ikan maupun pembeli/pedagang papalele.
Selanjutnya, pada periode Juli hingga 31 Desember 2025, dilakukan penyesuaian kebijakan, di mana pungutan SKAI ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan hanya dipungut dari pembeli/pedagang papalele.
Kemudian memasuki bulan Januari 2026, kembali dilakukan perubahan kebijakan, yaitu pungutan SKAI sebesar 3% (tiga persen) yang dikenakan kepada penjual/pemilik ikan.
Menurut dinas dalam suratnya, Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan pertimbangan teknis.
Dugaan Pungli di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, terkait Penerapan Perda maupun temuan dilapangan terkait penerapan 3% kepada Pembeli/pedagang atau papalele, dalam hal ini pihak kontener yang dinilai keliru oleh Dinas, kami mohon maaf, karena pemahaman media bahwa pihak kontener sebagai pembeli/pedagang atau papalele seharusnya 2% bukan 3%, karena sesuai temuan wartawan media ini, justru pihak pembeli /pedagang/papalele dalam hal ini kontener diterapkan 3%, dan karena itu, kami memberitakan dugaan pungli di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru. Tetapi kalau pemahaman kami keliru, tidak benar dan menyesatkan dalam kerendahan hati, kami mohon maaf.
Berita Klarifikasi ini kami lakukan sesuai arahan Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kepulauan Aru, Ibu FEBRIANA ITRANROMA bahwa klarifikasi dibuat sesuai surat yang di sampaikan, karena Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten kepulauan Aru, Benyamin S Batmomolin, tidak berada ditempat. (Maf-MS)

