







Akibat Perda Belum Siap di Implementasi, Diduga Ada Pungli di Dinas Perikanan Kepulauan Aru
Ms. K
3/18/2026


Jar Garia, Mafiaterkini- Berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia (UUNo.1 Tahun 2022), seluruh pemerintah daerah wajib menyatukan aturan pajak dan retribusi kedalam satu Perda tunggal.
Atas dasar itulah Pemda Kabupaten Kepulauan Aru menyusun Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dimulai penyusunannya dari tahun 2022 dan baru ditetapkan pada tahun 2024 dengan sebutan Peraturan Daerah No. 01 tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut, bagi Dinas Perikanan bukan merupakan Perda Tunggal, karena salah satu item di dalamnya harus di buat Perda tersendiri, yaitu Perda tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Sesuai keterangan Plt. Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Aru, Beny Batmomolin, bahwa Perda tentang TPI tersebut masih di bahas di bidang tangkap, Dinas Perikanan Provinsi Maluku. “Sekarang Perda TPI sudah ada di provinsi, dan sementara dibahas di bidang tangkap. Perdanya sudah masuk dalam agenda pencatatan, dan tinggal penomoran saja dari Kemenkumham, wilayah Provinsi Maluku”. Jelasnya.
Terkait dengan Perda 01 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Plt. Kadis, Beny Batmomolin menyampaikan bahwa sampai sekarang Perda tersebut belum bisa diterapkan karena belum ada Perda turun yaitu Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.
Pernyataan Beny Batmomolin dinilai bertabrakan dengan fakta dilapangan, dimana Petugas dinas Perikanan sering melakukan Pengawasan dan penagihan retribusi atas penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) kepada pengusaha Ikan di Kepulauan Aru.
Menanggapi hal tersebut, Beny Batmomolin menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan itu hanya untuk pengecekan komoditi yang dikirim oleh pengusaha.
"Pengawasan yang dilakukan itu, hanya untuk Pengecekan komoditi hasil Perikanan, yang di kirim oleh pengusaha di Kepulauan Aru. Sementara pengawasan sesuai Perda 01 tahun 2024 tentang pajak dan Retribusi Daerah, belum bisa di Implementasikan karena masih menunggu Perda turunan yaitu Peraturan Bupati Kepulauan Aru, sebagai dasar pelaksanaan”. Jelasnya.
Dari keterangan Plt Kadis Perikanan dengan fakta pengawasan di lapangan, terdapat indikasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru. Pasalnya Perda 01 tahun 2024 belum diterapkan, tetapi fakta di lapangan menyebutkan bahwa Dinas Perikanan telah menagih Retribusi atas penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) kepada sejumlah pengusaha di kepulauan Aru.
Salah satu pengusaha Ikan, yang identitasnya tidak ditulis, kepada wartawan media ini, menegaskan bahwa setiap kali proses pengiriman hasil, mereka selalu membayar retribusi SKAI. “Setiap kali pengiriman kita bayar retribusi ke Daerah dan saya yang buat semuanya. Jadi awalnya retribusi SKAI itu 2%. Kemudian naik menjadi 5% dan sekarang ini sudah turun lagi menjadi 3%. Jadi paling tinggi setiap kali pengiriman, kita dari perusahaan, bayar itu 4 sampai 5 juta rupiah”. Jelasnya.
Selain Perda 01 tahun 2024 belum bisa diterapkan sebagai indikasi dugaan Pungli, tetapi juga adanya penerapan presentasi penagihan SKAI yang berubah-ubah bahkan sampai 5%, juga merupakan indikasi kuat adanya Pungli di Dinas Perikanan Kepulauan Aru. (Maf-MS)

